Prof. Ma’mun menegaskan pengusutan yang diawasi oleh tim khusus adalah wujud bahwa yang bekerja adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Teknologi penyadapan yang dimiliki negara seharusnya dipakai untuk menangkap bandar narkoba, koruptor, dan pelaku kejahatan serius, bukan mengintip rakyatnya sendiri.
Ketiga lembaga pengawasan eksternal tersebut, kata dia, memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam memastikan profesionalitas dan akutabilitas Polri sebagai alat negara yang bertugas sebagai penegak hukum.
Selain itu, lanjut dia, PP FOKAL IMM juga meminta Bareskrim untuk membuka informasi secara profesional kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara ini, tanpa mengorbankan kepeningan penyidikan.
“Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika kasus ini diusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya, kepercayaan publik terhadap Polri akan menguat,” katanya.
“Namun, jika berhenti di tiga tersangka, sementara ada bukti tersangka lain tapi ditutupi, publik akan menilai penanganan ini belum menyentuh akar masalah,” sambung Prof Ma’mun.