NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.

Menurut DJP, pembalut termasuk barang kena pajak (BKP) yang dikategorikan sebagai barang nonmewah dan hingga saat ini belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

DJP menyebut pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku atas konsumsi barang.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan barang kena panam (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri. Minggu (1/11).

DJP menjelaskan pembalut dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan perhitungan tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen menjadi 11 persen dari harga jual.

Artinya, meskipun tarif PPN yang digunakan sebesar 12 persen, pajak yang dibebankan kepada pembeli dihitung menggunakan dasar pengenaan yang lebih rendah, yakni 11/12 dari harga jual.