Kemudian, DJP juga menjelaskan pengenaan pajak tersebut bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan maupun aktivitas menstruasi.

Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun atas menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis DJP lebih lanjut.

Kendati demikian, DJP mengakui pembalut merupakan kebutuhan penting yang berperan dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan.

Namun, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut.

DJP menyatakan setiap usulan perubahan fasilitas perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi terhadap penerimaan negara.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus PPN pembalut wanita dari 11 persen menjadi nol persen.