Oleh karena itu, PP FOKAL IMM mengusulkan perlunya pengawasan berlapis yang melibatkan pengawasan internal yang terdiri atas Itwasum, Divpropam, dan Divkum Polri, serta pengawas eksternal terdiri atas, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.

Ia menjelaskan, pelibatan tim khusus ini bukan untuk mengintervensi penyidikan. Tugasnya adalah memastikan tiga hal. Pertama, memastikan penyidik bekerja independen dan bebas dari intervensi siapapun, termasuk dari pihak lingkar kekuasaan.

β€œPenyidik harus hanya tunduk pada hukum dan alat bukti, bukan pada tekanan jabatan atau kepentingan politik dan bisnis,” terangnya.

Kedua, memastikan setiap tahap penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mulai dari penyitaan alat sadap, forensik digital, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga penelusuran aktor intelektual, perintah, pendanaan, dan korban penyadapan. Dan yang ketiga, memastikan hak-hak korban terlindungi.

β€œNegara wajib memberitahu warga yang menjadi korban penyadapan ilegal dan memberikan pemulihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.