Dia menerangkan jumlah korban kejadian itu lebih dari tujuh orang, termasuk Ketua Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM), Mesa Syafitra yang disemprot cairan merica.
Hanya saja, memang cuma sebagian saja yang melapor dan menjalani visum.
Namun demikian, menurut Karina, pihaknya tak kunjung mendapatkan tindak lanjut atas pelaporan yang disampaikan 5 September tersebut, sehingga kini mendatangi Mapolresta Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu pun menyebut kepolisian sudah turun tangan sejak kejadian dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas lingkungan (CCTV) dari tujuh titik di sekitar lokasi kejadian pada 2-3 September.
Pada 5 September, jajaran kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menyinkronkan dengan petunjuk-petunjuk pada rekaman CCTV. Namun kala itu, Wahyu bilang belum ada laporan resmi kepolisian, termasuk saksi-saksi menguatkan yang bisa mendasari petugas untuk bertindak lebih jauh menangani dugaan kasus penganiayaan ini.
"Polisi belum bisa bertindak karena belum ada dasarnya, tapi kita sudah melakukan penyelidikan biar fakta-fakta di tempat kejadian itu tidak hilang, tidak bias keseluruhannya," ujar Wahyu.
Formad UGM sejatinya sudah sempat mencoba membuat laporan kepolisian. Akan tetapi, justru diarahkan melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna mengumpulkan bukti terlebih dahulu, seperti visum, saksi dan lain sebagainya.