Rukaiyah mengatakan pemetaan kebun menjadi salah satu tahapan mendasar karena berkaitan dengan pendataan, administrasi usaha perkebunan, serta ketertelusuran.
Namun, kemampuan pekebun untuk melakukan pemetaan masih berbeda-beda sehingga diperlukan penguatan kapasitas dan dukungan teknis.
βKendala pertama adalah pemetaan, kemudian legalitas, lalu ketertelusuran. Kalau kita ingin pekebun terlibat dalam sistem, persoalan-persoalan ini harus diselesaikan,β ucapnya.
Ia menilai penguatan organisasi pekebun juga penting agar petani dapat mengelola kebun secara berkelanjutan dalam jangka panjang sekaligus memiliki posisi yang lebih kuat untuk memperoleh pendampingan dan layanan.
Rukaiyah menyebut penguatan data dan kelembagaan dapat membuat proses transisi menuju tuntutan keberlanjutan global menjadi peluang untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan perkebunan sawit rakyat.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan hingga 2025 perkebunan kelapa sawit rakyat mencapai sekitar 6,93 juta hektare. Sektor tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 3,04 juta pekebun di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengembangkan sistem elektronik Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (e-STDB).