Dashboard Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat 315.275 pekebun dan 411.733 kebun berada dalam status proses maupun telah terbit, dengan luas tercatat 797.764,55 hektare. Sebanyak 225.281 STD-B telah diterbitkan secara nasional.

Dalam sistem tersebut, proses penerbitan STD-B meliputi pendataan pekebun dan kebun, pemetaan, verifikasi data dan analisis tumpang tindih peta persil, hingga penerbitan dokumen.

STD-B menjadi bukti administrasi legal usaha perkebunan dan dapat membantu pekebun mengakses pembinaan pemerintah, termasuk peremajaan dan pemasaran.

Dukungan pendataan pekebun juga diperkuat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan pagu DBH Sawit paling rendah empat persen dari penerimaan negara yang menjadi dasar pembagiannya serta memungkinkan dana tersebut digunakan antara lain untuk pendataan pekebun rakyat.

Selain pendataan, penggunaan DBH Sawit dalam regulasi tersebut mencakup pembinaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, serta kegiatan lain untuk memperkuat tata kelola perkebunan.