NADIKABAR.COM — Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) menilai persiapan menuju penerapan Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) dapat dimanfaatkan menjadi peluang untuk memperkuat pendataan pekebun sawit agar dukungan pemerintah semakin tepat sasaran.
Kepala Sekretariat Fortasbi Rukaiyah Rafik mengatakan penguatan data menjadi salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan dari proses transisi menuju EUDR, selain memenuhi kebutuhan ketertelusuran dan legalitas pekebun.
“EUDR ini merupakan tantangan, tetapi juga bisa kita gunakan sebagai peluang. Kami tidak menolak EUDR karena kami juga menyadari ada hal baik dari penerapannya,” kata Rukaiyah dalam diskusi panel di Jakarta, Jumat.
EUDR mencakup tujuh komoditas, termasuk kelapa sawit, dan ditujukan untuk memastikan produk yang masuk ke pasar Uni Eropa memenuhi ketentuan bebas deforestasi serta diproduksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara asal.
Diskusi panel “Smallholders on the Ground: Challenges and Opportunities in the Transition to EUDR Compliance” yang diselenggarakan WWF-Indonesia, Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), dan Competere itu membahas kesiapan pekebun kecil menghadapi EUDR.
Menurut Rukaiyah, basis data yang lebih lengkap diperlukan untuk mengetahui lokasi pekebun, kondisi dan produktivitas kebun, serta kebutuhan pendampingan sehingga pemerintah dapat menentukan layanan yang dibutuhkan masing-masing pekebun.
“Kalau kita memiliki data pekebun, pemerintah dapat memberikan layanan kepada mereka. Dari data itu kita bisa melihat produktivitas, apa yang mereka butuhkan, siapa yang belum memiliki legalitas, dan siapa yang masih membutuhkan pelatihan,” ujar dia.
Rukaiyah mengatakan pemetaan kebun menjadi salah satu tahapan mendasar karena berkaitan dengan pendataan, administrasi usaha perkebunan, serta ketertelusuran.
Namun, kemampuan pekebun untuk melakukan pemetaan masih berbeda-beda sehingga diperlukan penguatan kapasitas dan dukungan teknis.
“Kendala pertama adalah pemetaan, kemudian legalitas, lalu ketertelusuran. Kalau kita ingin pekebun terlibat dalam sistem, persoalan-persoalan ini harus diselesaikan,” ucapnya.
Ia menilai penguatan organisasi pekebun juga penting agar petani dapat mengelola kebun secara berkelanjutan dalam jangka panjang sekaligus memiliki posisi yang lebih kuat untuk memperoleh pendampingan dan layanan.
Rukaiyah menyebut penguatan data dan kelembagaan dapat membuat proses transisi menuju tuntutan keberlanjutan global menjadi peluang untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan perkebunan sawit rakyat.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan hingga 2025 perkebunan kelapa sawit rakyat mencapai sekitar 6,93 juta hektare. Sektor tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 3,04 juta pekebun di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengembangkan sistem elektronik Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (e-STDB).
Dashboard Direktorat Jenderal Perkebunan mencatat 315.275 pekebun dan 411.733 kebun berada dalam status proses maupun telah terbit, dengan luas tercatat 797.764,55 hektare. Sebanyak 225.281 STD-B telah diterbitkan secara nasional.
Dalam sistem tersebut, proses penerbitan STD-B meliputi pendataan pekebun dan kebun, pemetaan, verifikasi data dan analisis tumpang tindih peta persil, hingga penerbitan dokumen.
STD-B menjadi bukti administrasi legal usaha perkebunan dan dapat membantu pekebun mengakses pembinaan pemerintah, termasuk peremajaan dan pemasaran.
Dukungan pendataan pekebun juga diperkuat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan pagu DBH Sawit paling rendah empat persen dari penerimaan negara yang menjadi dasar pembagiannya serta memungkinkan dana tersebut digunakan antara lain untuk pendataan pekebun rakyat.
Selain pendataan, penggunaan DBH Sawit dalam regulasi tersebut mencakup pembinaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, serta kegiatan lain untuk memperkuat tata kelola perkebunan.