NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum dan Dewan Pers mengadakan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, dari 9 sampai 11 Oktober 2026 guna membahas pelindungan karya jurnalistik pada era digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar pada Sabtu menyampaikan bahwa penyelenggaraan forum itu merupakan langkah krusial dalam merespons perubahan lanskap media massa saat ini.

"Pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan membawa tantangan baru terhadap hak cipta karya jurnalistik, terutama terkait komersialisasi konten tanpa izin serta penggunaan karya jurnalistik sebagai data latih model AI," katanya.

Forum ASEAN mengenai perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta era digital, menurut dia, merupakan platform untuk membangun pemahaman bersama, memperkuat regulasi, dan merumuskan mekanisme pelindungan hukum yang adaptif serta adil bagi para jurnalis dan institusi media massa di Asia Tenggara.

Penyelenggaraan forum tersebut ditujukan untuk mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dengan menjamin kepastian hukum dan hak ekonomi para kreator konten berita.

Hermansyah mengatakan, sinergi antarnegara anggota ASEAN dalam forum tersebut diharapkan dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk mengantisipasi dampak perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan.

Dia mengemukakan perlunya kolaborasi negara-negara anggota ASEAN untuk melindungi hak kekayaan intelektual insan pers serta menjaga keberlangsungan industri pers yang berkualitas, kredibel, dan berdaya saing pada era digital.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menekankan pentingnya ketentuan spesifik mengenai hak kekayaan intelektual jurnalis maupun perusahaan pers.

"Penting untuk memastikan bahwa karya jurnalistik harus mendapatkan apresiasi. Karya jurnalistik adalah produk yg berproses dari kerja keras dan kecerdasan," katanya.

ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era mempertemukan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, dan pakar hukum dari negara-negara anggota ASEAN dan Skotlandia.

Forum tersebut dimaksudkan untuk menemukan solusi bersama untuk mengatasi praktik agregasi, crawling, scraping, dan pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data platform digital dan kecerdasan artifisial tanpa izin dan tanpa kompensasi memadai bagi penerbit pers.

Forum tersebut antara lain membahas opsi kebijakan untuk melindungi karya jurnalistik dan hak penerbit pres, hak perusahaan pers, dan mekanisme lisensi untuk menjamin pembagian royalti secara adil.

Dampak pengembangan kecerdasan buatan serta penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan pengembang teknologi kecerdasan buatan juga dibahas dalam forum tersebut.

Selain itu, ada pembahasan mengenai status hukum dan praktik pelindungan hak cipta karya jurnalistik yang diarahkan untuk mengidentifikasi praktik penegakan hukum terbaik dan membedah batasan antara fakta yang tidak dilindungi dan ekspresi jurnalistik yang memiliki hak cipta.