Pembentukan FPK hingga tingkat desa dan kelurahan juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
Tokoh masyarakat Desa Cibatu Ranta menilai keberadaan FPK di tingkat desa sangat penting untuk memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat.
Ia mengaku selama ini hubungan antar etnis di wilayah Cibatu dan Lippo Cikarang relatif terkendali karena masyarakat mampu menjaga komunikasi dan interaksi. Kebersamaan juga terlihat melalui keterlibatan berbagai kelompok etnis dalam kegiatan, terutama saat memperingati momentum nasional.
"Penting sekali. Ini momentum yang sangat penting untuk diimplementasikan kepada semua etnis. Bila perlu, masing-masing etnis juga ada, supaya nanti apabila ada kegiatan yang sifatnya nasionalis, kita kumpulkan bersama untuk silaturahmi," katanya.
Dirinya berharap pembentukan FPK di tingkat desa dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.