NADIKABAR.COM — Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el menjadi salah satu identitas visual yang digunakan untuk mengenali pemilik dokumen. Seiring bertambahnya usia atau terjadinya perubahan kondisi fisik, sebagian masyarakat mungkin merasa foto pada KTP-el sudah tidak lagi menggambarkan penampilan terkini.
Lantas, apakah pas foto pada KTP-el boleh diganti dan dalam kondisi apa perubahan tersebut dapat dilakukan? Berikut penjelasannya.
Pas foto pada KTP-el pada dasarnya dapat mengalami perubahan, tetapi bukan berarti pemilik kartu bebas menggantinya kapan saja hanya karena ingin menggunakan foto yang dianggap lebih bagus.
Ketentuan perubahan elemen data pas foto mengatur bahwa penggantian dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau KTP-el mengalami kerusakan fisik. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan mengenai perubahan elemen data penduduk pada KTP-el.
Artinya, perubahan foto berkaitan dengan kondisi yang membuat foto sebelumnya sudah tidak sesuai dengan keadaan fisik pemilik atau dokumen KTP-el mengalami kerusakan.
Kondisi yang memungkinkan ganti foto KTP-el
Ada beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar perubahan pas foto KTP-el.