1. Mengalami perubahan fisik permanen

Perubahan fisik secara permanen dapat menjadi alasan untuk melakukan perekaman foto kembali. Kondisi ini dapat membuat wajah seseorang berbeda secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan sebelumnya.

Foto juga dapat diperbarui apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam kondisi tersebut, penerbitan KTP-el baru dapat dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil.

3. Foto lama sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik

Perubahan foto pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi. Sistem KTP-el menyimpan data biometrik dan foto sebagai bagian dari data kependudukan.

Bagaimana cara mengganti foto KTP-el?

Masyarakat yang memenuhi kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.