Dalam ketentuan perubahan data, prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah perubahan data foto dilakukan, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data yang telah diperbarui.
Persyaratan teknis dapat berbeda antarwilayah. Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Tangerang pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurusnya dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.
Karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek persyaratan kepada Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang untuk mengurus perubahan foto.
Keinginan mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu menjadi alasan yang dapat digunakan untuk mengubah pas foto KTP-el.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan sehingga harus memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, proses perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas seperti pada pembuatan dokumen tertentu.
Sistem KTP-el juga menggunakan foto dan data biometrik untuk membantu proses verifikasi identitas. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el bahkan mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto serta proses penggantian pas foto setelah dilakukan verifikasi.
Dengan demikian, pas foto KTP-el memang dapat diganti, tetapi perubahan dilakukan berdasarkan kondisi yang memenuhi ketentuan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el. Masyarakat yang ingin memperbarui foto sebaiknya mengajukan permohonan kepada Disdukcapil dan mengikuti persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing.