NADIKABAR.COM — Seorang pria di Banda Aceh, MTN (32) diduga menggadaikan mobil rental tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, pelaku diciduk korban di rumahnya lalu dibawa ke kantor polisi.

Kasus bermula saat tersangka merental mobil milik Husni selama 10 hari dengan harga Rp 350 ribu per hari. Setelah batas waktu berakhir, tersangka tidak melakukan pembayaran serta pengembalian mobil.

Husni sudah menghubunginya namun tidak direspons tersangka. Setelah dilacak lewat GPS yang terpasang di mobil, kendaraan itu diduga sudah berpindah tangan.