Menurutnya, korban menangkap tersangka pada Selasa (1/9) sekira pukul 17.30 WIB di kawasan Desa Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Tersangka dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa, MTN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi sudah mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus itu termasuk kwitansi gadai.

"Kami juga masih mendalami rangkaian peristiwa terkait penggelapan kendaraan tersebut guna memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui dalam proses penyidikan," ujarnya.