"Dari penelusuran, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas rental kendaraan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Kendaraan yang diduga digelapkan tersangka merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN. Mobil itu diduga digadaikan sekitar Rp 16 juta.

Korban yang mengalami kerugian sekitar 130 juta akhirnya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Kasus tersebut dilaporkan melalui dua laporan polisi masing-masing LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.