"Korban mengalami trauma berat. Bahkan saat dimintai keterangan, korban sempat pingsan. Kami akan berikan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban," jelas Encep.

Diberitakan sebelumnya, aksi biadab dan tak manusiawi dilakukan MD (45), warga Kecamatan Pacet, Cianjur. Pria ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri setelah sang istri bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara," kata dia.