NADIKABAR.COM — MD (45), seorang ayah di Cianjur, tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Terungkap bahwa korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku selama setahun terakhir lantaran tak ingin adik-adiknya menjadi sasaran.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memperkosa anak kandung pertamanya hampir setiap pekan.

"Pelaku sudah sering memperkosa korban. Hampir seminggu sekali. Bahkan jika sedang menstruasi, pelaku tega tetap melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Encep, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, ancaman dari pelaku membuat korban yang baru berusia 16 tahun tak berani menolak ataupun melaporkan tindakan bejat tersebut.

Dia mengungkapkan, setiap hendak memperkosa korban, pelaku mengancam akan memperkosa adiknya yang berusia 15 tahun. Tak ingin adiknya turut menjadi korban, gadis malang itu pun terpaksa menjadi sasaran aksi bejat pelaku.

"Jadi setiap berusaha menolak disetubuhi, pelaku mengancam akan memperkosa adik korban. Sehingga korban terpaksa merelakan diri, karena ingin menjaga adik-adiknya," ungkap Encep.

Encep menuturkan bahwa korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan sang ayah.

"Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur," ujarnya.

Meski begitu, korban saat ini masih mengalami trauma berat akibat aksi pemerkosaan yang dilakukan dalam setahun.

"Korban mengalami trauma berat. Bahkan saat dimintai keterangan, korban sempat pingsan. Kami akan berikan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban," jelas Encep.

Diberitakan sebelumnya, aksi biadab dan tak manusiawi dilakukan MD (45), warga Kecamatan Pacet, Cianjur. Pria ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri setelah sang istri bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara," kata dia.