Sebelumnya, sebanyak 29 calon jemaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah berada di Asrama Haji Medan. Para jemaah tersebut gagal berangkat karena menggunakan agen travel yang tidak memiliki izin.
"Kita sudah melakukan pengecekan dan memang agen travel yang digunakan para jemaah itu dengan nama travel Sultan Andalus tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi," ujar Kepala Subdit Perizinan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Muhammad Riduan, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Riduan menyebut agen travel Sultan Andalus menggunakan nama agen lain yang memiliki izin untuk memberangkatkan jemaah. Menurutnya, setelah tertahan di Medan sejak Selasa (18/8), para jemaah telah dipulangkan dari Asrama Haji Medan ke Kabupaten Madina pada Kamis (20/8).
"Jadi istilahnya mereka pinjam bendera travel lain, Grand Safana Nauli, supaya bisa memberangkatkan jemaah. Tapi Sultan Andalus ini sendiri tak berizin," katanya.
"Mereka sudah pulang kalau tidak salah kemarin. Saya juga berkesempatan mendengarkan cerita mereka karena kebetulan ada agenda di Asrama Haji Medan," lanjutnya.
Riduan mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan terkait kasus tersebut kepada Kemenhaj RI di pusat. Saat ini, kata dia, Kemenhaj RI masih memproses kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pihak travel.