"Pelaku pernah memesan satu pouch berisikan 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada awal Maret. Pelaku kemudian memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada akhir Maret," kata Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Pada Mei, Abram kembali menerima kiriman dengan bentuk berbeda.
"Selanjutnya, pelaku kembali memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung narkotika jenis THC pada 21 Mei," sambung Eko Hadi.
Kiriman keempat pada Agustus akhirnya berhasil digagalkan polisi. Paket tersebut berisi tiga bungkus permen yang dikirim dari Inggris.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket berisi tiga bungkus permen candy, 13 buah cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit ponsel, dan satu unit laptop.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy, 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit ponsel, dan satu unit laptop," tegas Eko Hadi.
Total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 231 gram bruto.
Dalam pemeriksaan, Abram mengaku seluruh paket narkotika tersebut dipesan untuk digunakan sendiri, bukan diedarkan kembali.
"Berdasarkan keterangan Abram Jetro Endiera, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri," jelas Eko Hadi.
Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pihak yang memasok narkotika kepada Abram.