Pengungkapan narkoba dalam bentuk permen tersebut menjadi perhatian Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi mengatakan modus penyamaran narkotika dalam makanan bukan hal yang sepenuhnya baru.

Menurut dia, narkotika dapat disamarkan dalam berbagai bentuk, termasuk makanan dan minuman. Karena itu, kewaspadaan perlu ditingkatkan, terlebih Kota Malang dikenal sebagai kota pendidikan dan wisata.

"Sebenarnya ini bukan hal yang baru, dulu juga ada beberapa yang lewat cake. Bentuknya macam-macam, dan ini yang harus kita waspadai terus," ungkap Danang kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Danang mengatakan pengaruh dari luar harus diantisipasi bersama agar Kota Malang tidak menjadi sasaran peredaran narkotika.

"Pengaruh-pengaruh dari luar ini yang harus kita menangkal bersama. Untuk itu, perlu peran serta dari seluruh masyarakat di Kota Malang untuk menjaga Kota Malang bebas dari narkoba dan bebas dari pengaruh-pengaruh negatif, termasuk upaya-upaya melakukan kejahatan di Kota Malang," tegasnya.

Kewaspadaan juga ditingkatkan menjelang kedatangan mahasiswa baru. Polisi berharap beragam modus peredaran narkotika tidak menyasar kalangan mahasiswa.

"Kami sangat berharap mudah-mudahan tidak ada," tambahnya.

Polresta Malang Kota juga memperkuat sinergi dengan BNN Kota Malang, sekolah, Pemkot Malang, dan elemen masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika.

"Kami bersama-sama bersinergi dengan BNN, elemen masyarakat, sekolah dan Pemkot Malang untuk menjaga Kota Malang bebas dari peredaran gelap narkotika," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.