"Anggaran tersebut direncanakan bersumber dari APBD Provinsi Bali dan diupayakan masuk dalam APBD Perubahan. Jika belum memungkinkan, penganggaran ditargetkan paling lambat pada 2027," jelasnya.

Koster berpesan agar BPSK tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa. Menurutnya, BPSK juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen.

Ia menyampaikan anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.