NADIKABAR.COM — Gaji bulanan menjadi penopang kebutuhan hidup banyak keluarga. Karena itu, wacana pelibatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes dalam pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) perlu dinilai dari manfaatnya bagi penerima. Apakah layanan ini lebih mudah dijangkau, lebih murah, dan tetap aman? Apa yang ditawarkan dibandingkan dengan layanan yang sudah tersedia?

Pada 14 Oktober 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme, jadwal pelaksanaan, dan koperasi yang akan dilibatkan belum diperinci. Sebelumnya, Kementerian Koperasi menjelaskan bahwa rencana perluasan layanan pembayaran gaji dan pensiun tersebut dimaksudkan untuk menambah pilihan akses masyarakat tanpa menggeser peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Tujuan memperluas akses layanan perlu diuji berdasarkan kebutuhan pengguna dan lokasi Kopdes yang akan dilibatkan. Penambahan titik pembayaran belum tentu mempermudah penerima gaji dan pensiunan. Jika lokasinya lebih sulit dijangkau dibandingkan dengan layanan yang biasa digunakan, penerima justru harus menanggung tambahan waktu dan biaya perjalanan. Bagi pengguna yang selama ini bertransaksi secara digital, kewajiban mendatangi Kopdes juga berpotensi mengurangi kemudahan yang sudah dinikmati. Karena itu, manfaat perluasan akses perlu dibuktikan melalui perbandingan jarak, waktu, biaya, dan cara pengguna mengakses layanan.

Bagi koperasi, layanan pembayaran berpotensi menghasilkan imbal jasa dan meningkatkan transaksi. Namun, manfaat bagi koperasi harus diimbangi dengan manfaat bagi penerima, berupa akses yang lebih mudah, biaya terjangkau, serta pembayaran yang tepat waktu dan aman. Keberhasilan kebijakan perlu diukur dari perbaikan layanan tersebut, bukan semata-mata dari pertumbuhan transaksi koperasi.

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah apa yang dimaksud dengan pembayaran gaji melalui Kopdes. Apakah koperasi hanya menjadi titik layanan pembayaran, sementara dana tetap berada dalam rekening bank atas nama penerima? Ataukah dana akan ditampung dan dikelola koperasi sebelum diserahkan kepada penerima?

Kedua model tersebut memiliki kebutuhan pengawasan dan risiko yang berbeda. Menjadi titik layanan pembayaran tidak sama dengan menjadi lembaga penyimpan dana. Karena itu, penilaian kelayakan harus dimulai dari kejelasan peran koperasi, alur dana, dan tanggung jawab setiap pihak.

Jika Kopdes menjadi titik layanan bank, pemerintah perlu menjelaskan siapa yang menyediakan sistem, memproses transaksi, dan menangani gangguan. Jika dana ditampung oleh koperasi, persoalan status kepemilikan dana, pemisahan dari kas usaha, pengawasan, dan perlindungan dana menjadi semakin penting.

Pembagian peran ini juga menentukan biaya. Siapa yang membayar imbal jasa koperasi: pemerintah, bank mitra, atau penerima gaji? Apakah ada biaya tambahan ketika pengguna menarik dana atau melakukan transaksi? Manfaat perluasan akses bisa berkurang jika penerima justru harus membayar lebih mahal.

Karena itu, desain layanan perlu dibuka kepada publik sebelum diterapkan. Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat sulit menilai apakah Kopdes benar-benar mengisi kekosongan layanan atau justru menambah mata rantai pembayaran.

Bagi penerima gaji dan pensiun, ukuran keberhasilan layanan cukup konkret: dana tersedia sesuai jadwal, aman, dan mudah digunakan. Pembayaran melalui rekening bank memungkinkan pengguna melakukan transfer, membayar tagihan, serta memenuhi kewajiban secara otomatis. Pelibatan Kopdes perlu mempertahankan kemudahan tersebut sekaligus menawarkan manfaat tambahan.

Ketepatan waktu sangat penting karena banyak rumah tangga menyusun pengeluaran berdasarkan jadwal penerimaan penghasilan. Keterlambatan pembayaran dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok maupun pembayaran cicilan. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan juga berpotensi menimbulkan denda sesuai ketentuan yang berlaku.