Pertanyaan tersebut penting karena koperasi bertumpu pada partisipasi dan kendali anggota. Dalam program yang didorong secara nasional, anggota tetap perlu memiliki ruang untuk menentukan arah usaha sesuai kebutuhan dan kemampuan koperasinya.

Jika layanan pembayaran juga ditujukan kepada penerima yang bukan anggota, perlu diperjelas bagaimana hak pengguna dilindungi serta bagaimana biaya dan manfaat layanan diperhitungkan bagi koperasi dan anggotanya. Penugasan baru harus menghasilkan usaha yang layak, bukan menambah beban operasional hingga mengganggu layanan lain.

Hubungan dengan lembaga yang sudah ada juga harus dirancang secara jelas. Kemitraan dengan perbankan, termasuk BPD, perlu menunjukkan pembagian tugas dan manfaat bagi setiap pihak. Dalam ekosistem ekonomi desa, pemetaan serupa diperlukan untuk menghubungkan Kopdes dengan BUMDes dan pelaku usaha lokal. Kehadiran layanan baru akan lebih bermanfaat jika mengisi kebutuhan yang belum terpenuhi dan memperkuat kapasitas yang sudah tersedia.

Sebelum diterapkan secara luas, rencana pembayaran gaji melalui Kopdes perlu didukung kajian manfaat, biaya, dan risiko yang dapat ditelaah publik. Kajian tersebut harus membandingkan beberapa pilihan, termasuk penguatan layanan yang sudah tersedia. Penerima gaji dan pensiunan juga perlu dilibatkan agar kebutuhan pengguna menjadi dasar perancangan.

Jika kajian menunjukkan adanya manfaat tambahan, uji coba dapat dilakukan pada koperasi yang memenuhi standar kesiapan. Evaluasi perlu mencakup ketepatan waktu, keberhasilan transaksi, biaya bagi pengguna, kemudahan akses, keamanan dana dan data, serta penyelesaian pengaduan.

Hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk menentukan apakah layanan layak diperluas, perlu diperbaiki, atau sebaiknya dihentikan. Keputusan perluasan harus mengikuti bukti keberhasilan layanan, dengan ruang untuk melakukan koreksi sebelum risiko menjangkau lebih banyak penerima.

Penguatan Kopdes membutuhkan tata kelola dan model usaha yang layak. Pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji dapat memberi manfaat bagi koperasi sekaligus pengguna jika didasarkan pada kebutuhan nyata dan kapasitas yang memadai.

Pada akhirnya, pertanyaan "manfaat untuk siapa?" harus dijawab dengan bukti tentang siapa yang memperoleh kemudahan, siapa yang menerima imbal jasa, serta siapa yang menanggung biaya dan risiko. Penguatan koperasi semestinya menghasilkan manfaat bersama, dengan perlindungan hak penerima gaji sebagai syarat yang tidak dapat ditawar.

Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Ketua Kelompok Riset Akuntansi untuk Transformasi dan Inklusi Sosial (KATALIS)