NADIKABAR.COM — Gaji bulanan menjadi penopang kebutuhan hidup banyak keluarga. Karena itu, wacana pelibatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes dalam pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) perlu dinilai dari manfaatnya bagi penerima. Apakah layanan ini lebih mudah dijangkau, lebih murah, dan tetap aman? Apa yang ditawarkan dibandingkan dengan layanan yang sudah tersedia?

Pada 14 Oktober 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme, jadwal pelaksanaan, dan koperasi yang akan dilibatkan belum diperinci. Sebelumnya, Kementerian Koperasi menjelaskan bahwa rencana perluasan layanan pembayaran gaji dan pensiun tersebut dimaksudkan untuk menambah pilihan akses masyarakat tanpa menggeser peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Tujuan memperluas akses layanan perlu diuji berdasarkan kebutuhan pengguna dan lokasi Kopdes yang akan dilibatkan. Penambahan titik pembayaran belum tentu mempermudah penerima gaji dan pensiunan. Jika lokasinya lebih sulit dijangkau dibandingkan dengan layanan yang biasa digunakan, penerima justru harus menanggung tambahan waktu dan biaya perjalanan. Bagi pengguna yang selama ini bertransaksi secara digital, kewajiban mendatangi Kopdes juga berpotensi mengurangi kemudahan yang sudah dinikmati. Karena itu, manfaat perluasan akses perlu dibuktikan melalui perbandingan jarak, waktu, biaya, dan cara pengguna mengakses layanan.

Bagi koperasi, layanan pembayaran berpotensi menghasilkan imbal jasa dan meningkatkan transaksi. Namun, manfaat bagi koperasi harus diimbangi dengan manfaat bagi penerima, berupa akses yang lebih mudah, biaya terjangkau, serta pembayaran yang tepat waktu dan aman. Keberhasilan kebijakan perlu diukur dari perbaikan layanan tersebut, bukan semata-mata dari pertumbuhan transaksi koperasi.

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah apa yang dimaksud dengan pembayaran gaji melalui Kopdes. Apakah koperasi hanya menjadi titik layanan pembayaran, sementara dana tetap berada dalam rekening bank atas nama penerima? Ataukah dana akan ditampung dan dikelola koperasi sebelum diserahkan kepada penerima?

Kedua model tersebut memiliki kebutuhan pengawasan dan risiko yang berbeda. Menjadi titik layanan pembayaran tidak sama dengan menjadi lembaga penyimpan dana. Karena itu, penilaian kelayakan harus dimulai dari kejelasan peran koperasi, alur dana, dan tanggung jawab setiap pihak.

Jika Kopdes menjadi titik layanan bank, pemerintah perlu menjelaskan siapa yang menyediakan sistem, memproses transaksi, dan menangani gangguan. Jika dana ditampung oleh koperasi, persoalan status kepemilikan dana, pemisahan dari kas usaha, pengawasan, dan perlindungan dana menjadi semakin penting.

Pembagian peran ini juga menentukan biaya. Siapa yang membayar imbal jasa koperasi: pemerintah, bank mitra, atau penerima gaji? Apakah ada biaya tambahan ketika pengguna menarik dana atau melakukan transaksi? Manfaat perluasan akses bisa berkurang jika penerima justru harus membayar lebih mahal.

Karena itu, desain layanan perlu dibuka kepada publik sebelum diterapkan. Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat sulit menilai apakah Kopdes benar-benar mengisi kekosongan layanan atau justru menambah mata rantai pembayaran.

Bagi penerima gaji dan pensiun, ukuran keberhasilan layanan cukup konkret: dana tersedia sesuai jadwal, aman, dan mudah digunakan. Pembayaran melalui rekening bank memungkinkan pengguna melakukan transfer, membayar tagihan, serta memenuhi kewajiban secara otomatis. Pelibatan Kopdes perlu mempertahankan kemudahan tersebut sekaligus menawarkan manfaat tambahan.

Ketepatan waktu sangat penting karena banyak rumah tangga menyusun pengeluaran berdasarkan jadwal penerimaan penghasilan. Keterlambatan pembayaran dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok maupun pembayaran cicilan. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan juga berpotensi menimbulkan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah perlu menetapkan standar layanan dan tanggung jawab jika penerima tidak dapat mengakses dananya tepat waktu. Ketersediaan layanan harus memperhitungkan jadwal pembayaran, keandalan sistem, jaringan komunikasi, kecukupan uang tunai, serta prosedur penanganan gangguan.

Perlindungan pengguna juga harus mencakup keamanan dana dan data pribadi. Penerima berhak mengetahui siapa yang dapat mengakses informasinya, bagaimana transaksi gagal ditelusuri, dan ke mana pengaduan harus disampaikan. Tanggung jawab atas pemulihan dana atau penggantian kerugian harus jelas sejak awal.

Hak memilih kanal pembayaran juga perlu dijaga. Jika tujuannya memperluas pilihan, pengguna harus memperoleh informasi yang memadai dan kebebasan memilih layanan sesuai kebutuhan. Kemudahan akses harus benar-benar dirasakan penerima, bukan sekadar tercermin dari bertambahnya titik layanan.

Kejelasan desain perlu diikuti kesiapan pengelola. Wacana pembayaran gaji muncul ketika cakupan layanan Kopdes terus diperluas, mulai dari perdagangan kebutuhan sehari-hari hingga penyaluran bantuan dan layanan pembayaran. Setiap tambahan fungsi membawa tuntutan kompetensi, sumber daya, dan pengendalian yang berbeda.

Di sinilah relevansi pelatihan perlu diperiksa. Pembekalan bela negara dapat diarahkan untuk membangun disiplin dan tanggung jawab. Sementara itu, pengelolaan layanan pembayaran membutuhkan keterampilan teknis yang harus dilatih dan diuji secara khusus.

Pemerintah telah menyampaikan adanya pelatihan lanjutan yang mencakup manajemen koperasi dan keuangan bagi calon manajer Kopdes. Pertanyaan berikutnya, apakah cakupan dan kedalaman pelatihan tersebut memadai untuk menjalankan layanan pembayaran gaji?

Pengelola harus mampu mengelola kas, merekonsiliasi transaksi, menjaga keamanan data, mencegah kecurangan, dan menangani kegagalan pembayaran. Pengetahuan tentang pengelolaan usaha koperasi merupakan bekal penting, tetapi kesiapan menjalankan tugas tambahan tersebut tetap perlu dibuktikan.

Keikutsertaan dan kelulusan pelatihan belum cukup untuk menggambarkan kemampuan operasional. Sebelum layanan berjalan, pengelola perlu menjalani simulasi transaksi, penanganan gangguan, dan penyelesaian pengaduan. Koperasi juga perlu menerapkan pemisahan tugas, otorisasi transaksi, pencatatan yang dapat ditelusuri, serta pengawasan internal.

Kesiapan tersebut tidak bisa diasumsikan sama di semua desa. Kondisi jaringan, volume transaksi, kemampuan pengelola, dan akses terhadap dukungan teknis dapat berbeda-beda. Karena itu, penetapan koperasi penyelenggara harus didasarkan pada kemampuan yang teruji. Penerima gaji tidak semestinya menanggung risiko akibat tanggung jawab yang diberikan sebelum kapasitas pengelola memadai.

Perluasan layanan juga perlu ditempatkan dalam kerangka pengembangan Kopdes. Layanan apa yang menjadi prioritas? Kebutuhan anggota mana yang hendak dipenuhi? Bagaimana kelayakan usaha dinilai dan keputusan dipertanggungjawabkan kepada anggota?

Pertanyaan tersebut penting karena koperasi bertumpu pada partisipasi dan kendali anggota. Dalam program yang didorong secara nasional, anggota tetap perlu memiliki ruang untuk menentukan arah usaha sesuai kebutuhan dan kemampuan koperasinya.

Jika layanan pembayaran juga ditujukan kepada penerima yang bukan anggota, perlu diperjelas bagaimana hak pengguna dilindungi serta bagaimana biaya dan manfaat layanan diperhitungkan bagi koperasi dan anggotanya. Penugasan baru harus menghasilkan usaha yang layak, bukan menambah beban operasional hingga mengganggu layanan lain.

Hubungan dengan lembaga yang sudah ada juga harus dirancang secara jelas. Kemitraan dengan perbankan, termasuk BPD, perlu menunjukkan pembagian tugas dan manfaat bagi setiap pihak. Dalam ekosistem ekonomi desa, pemetaan serupa diperlukan untuk menghubungkan Kopdes dengan BUMDes dan pelaku usaha lokal. Kehadiran layanan baru akan lebih bermanfaat jika mengisi kebutuhan yang belum terpenuhi dan memperkuat kapasitas yang sudah tersedia.

Sebelum diterapkan secara luas, rencana pembayaran gaji melalui Kopdes perlu didukung kajian manfaat, biaya, dan risiko yang dapat ditelaah publik. Kajian tersebut harus membandingkan beberapa pilihan, termasuk penguatan layanan yang sudah tersedia. Penerima gaji dan pensiunan juga perlu dilibatkan agar kebutuhan pengguna menjadi dasar perancangan.

Jika kajian menunjukkan adanya manfaat tambahan, uji coba dapat dilakukan pada koperasi yang memenuhi standar kesiapan. Evaluasi perlu mencakup ketepatan waktu, keberhasilan transaksi, biaya bagi pengguna, kemudahan akses, keamanan dana dan data, serta penyelesaian pengaduan.

Hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk menentukan apakah layanan layak diperluas, perlu diperbaiki, atau sebaiknya dihentikan. Keputusan perluasan harus mengikuti bukti keberhasilan layanan, dengan ruang untuk melakukan koreksi sebelum risiko menjangkau lebih banyak penerima.

Penguatan Kopdes membutuhkan tata kelola dan model usaha yang layak. Pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji dapat memberi manfaat bagi koperasi sekaligus pengguna jika didasarkan pada kebutuhan nyata dan kapasitas yang memadai.

Pada akhirnya, pertanyaan "manfaat untuk siapa?" harus dijawab dengan bukti tentang siapa yang memperoleh kemudahan, siapa yang menerima imbal jasa, serta siapa yang menanggung biaya dan risiko. Penguatan koperasi semestinya menghasilkan manfaat bersama, dengan perlindungan hak penerima gaji sebagai syarat yang tidak dapat ditawar.

Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Ketua Kelompok Riset Akuntansi untuk Transformasi dan Inklusi Sosial (KATALIS)