NADIKABAR.COM — Gaji yang diterima pekerja setiap bulan tidak selalu sama dengan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja. Hal ini karena perusahaan dapat melakukan sejumlah potongan, mulai dari iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

Besarnya potongan tersebut bergantung pada jumlah penghasilan, program jaminan sosial yang diikuti, status perpajakan, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, memahami cara menghitung gaji bersih penting agar pekerja dapat memperkirakan pendapatan yang benar-benar diterima atau take home pay setiap bulan.

Perhitungan ini juga membantu pekerja menyusun anggaran kebutuhan rumah tangga, menentukan jumlah tabungan, dan mengatur pengeluaran rutin berdasarkan pendapatan setelah potongan.

Komponen potongan gaji yang perlu diketahui

Sebelum menghitung gaji bersih, pekerja perlu memahami komponen yang biasanya mengurangi penghasilan bulanan.

Bagi pekerja penerima upah di perusahaan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari dasar penghasilan yang diperhitungkan, dengan rincian 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.

Dengan demikian, potongan BPJS Kesehatan dari gaji pekerja umumnya sebesar 1 persen dari dasar penghitungan iuran. Untuk pekerja swasta, terdapat batas atas penghasilan yang diperhitungkan, yakni Rp12 juta per bulan.

Sebagai contoh, apabila dasar penghitungan iuran sebesar Rp8 juta, potongan BPJS Kesehatan dari gaji pekerja adalah Rp80.000 per bulan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program perlindungan bagi pekerja. Namun, tidak seluruh iurannya menjadi potongan gaji karena sebagian ditanggung perusahaan.

Untuk pekerja penerima upah di perusahaan swasta, komponen yang umumnya dipotong dari gaji meliputi:

- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan.- Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan, dengan memperhatikan batas upah yang ditetapkan.

Sementara itu, iuran JHT sebesar 3,7 persen dan JP sebesar 2 persen ditanggung perusahaan. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga menjadi tanggungan perusahaan untuk pekerja dalam kategori ini.

Artinya, pekerja tidak perlu menjumlahkan seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai potongan pribadi. Perhitungan harus membedakan bagian yang ditanggung pekerja dan perusahaan.