3. Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan tertentu. Bagi karyawan, pajak ini umumnya dipotong oleh perusahaan sebelum gaji dibayarkan.

Sejak 2024, penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa pajak bulanan selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, umumnya Desember atau bulan terakhir bekerja jika berhenti pada tahun berjalan, pajak dihitung kembali berdasarkan penghasilan dan ketentuan pajak setahun.

Besarnya potongan bergantung pada penghasilan bruto, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, dua pekerja dengan gaji yang sama belum tentu memiliki potongan pajak yang sama apabila kondisi perpajakannya berbeda.

Cara menghitung gaji bersih setelah potongan

Secara sederhana, gaji bersih dapat dihitung dengan rumus berikut.

Gaji bruto adalah penghasilan sebelum potongan, yang dapat mencakup gaji pokok dan tunjangan sesuai komponen penghasilan yang diterima pekerja.

Berikut contoh perhitungan untuk membantu memahami penerapannya

Misalnya, seorang karyawan menerima gaji bruto Rp8.000.000 per bulan. Untuk simulasi ini, diasumsikan seluruh gaji tersebut menjadi dasar perhitungan iuran BPJS dan perusahaan telah menetapkan potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp120.000 berdasarkan penghitungan penggajian karyawan tersebut.

Rincian perhitungannya sebagai berikut.

- Gaji bruto sebesar Rp8.000.000.- Potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen atau Rp80.000.- Potongan JHT sebesar 2 persen atau Rp160.000.- Potongan JP sebesar 1 persen atau Rp80.000.- Potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp120.000, sesuai asumsi simulasi.

Dengan demikian, total potongan mencapai Rp440.000.

Gaji bersih yang diterima adalah Rp8.000.000 dikurangi Rp440.000, sehingga hasilnya Rp7.560.000 per bulan.