Ia menilai revisi ini akan memudahkan pengendalian karhutla ke depan. "Ketika pembakaran tidak lagi memiliki dasar pengecualian, potensi penyebab kebakaran dapat lebih mudah diisolir dan dideteksi. Setiap titik api bisa ditangani lebih cepat dan sumbernya ditelusuri lebih jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan usulan revisi UU PPLH untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu ketentuan yang diusulkan dihapus adalah pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.
"Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-Undang 32/2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare," ujar Jumhur dalam konferensi pers persiapan delegasi Indonesia pada COP-31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH. Dalam penjelasannya, pembakaran lahan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk penanaman varietas lokal dengan kewajiban menyediakan sekat bakar. Pemerintah juga berencana mencari alternatif bagi masyarakat yang selama ini membuka lahan dengan cara membakar, antara lain melalui pemanfaatan skema pendanaan iklim untuk mendukung metode yang lebih ramah lingkungan.