Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang. Simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resmi.