Pada 2023, Menteri ATR/BPN menetapkan lahan seluas 58,55 hektare tersebut sebagai TORA. Namun, hingga kini warga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pendistribusian lahan maupun penerbitan sertifikat.
"Sampai sekarang tidak ada kejelasan dari BPN, padahal BPN dulu yang mengajukan ke Kementerian, setelah dijawab sama Menteri tahun 2023, kenapa BPN tidak mau lanjutkan," ujar Samudin.
Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, mendesak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pemkab Lombok Barat segera menindaklanjuti keputusan Menteri ATR/BPN terkait penetapan lahan tersebut sebagai TORA.
Menurut Evi, DPD RI dalam persoalan ini hanya berperan memfasilitasi dan memediasi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun.
"Pada dasarnya kami dari DPD RI hanya memfasilitasi dan memediasi, agar tanah yang dikuasi puluhan tahun oleh masyarakat diberikan kepastian berupa sertifikat. Karena itu juga sudah ada keputusan Menteri ATR BPN tahun 2023 terkait TORA," jelasnya.
Evi juga mengingatkan GTRA Lombok Barat agar melakukan pemetaan secara hati-hati terhadap warga yang berhak menerima lahan tersebut. Dia meminta agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan program reforma agraria untuk kepentingan tertentu.