NADIKABAR.COM — Garda Prabowo mengapresiasi keputusan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menolak usulan penggunaan sistem FWCMS milik perusahaan swasta Malaysia dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo Amri Piliang di Jakarta, Selasa, mengatakan sikap tersebut penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia dalam tata kelola penempatan pekerja migran.
“Sikap Indonesia sudah tepat sebagai bagian dari instrumen negara dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. Nota kesepahaman ant negara dapat berlaku bertahun-tahun dan berkesinambungan, sementara kontrak dengan penyedia jasa dapat berakhir, diganti, atau dihentikan kapan saja,” kata Amri.
Usulan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) dibahas dalam sidang kelima Joint Working Group (JWG) Indonesia-Malaysia di Bandung, Jawa Barat, pada 20–21 Oktober. Sistem tersebut berkaitan dengan pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan kontrak kerja oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Amri mengatakan penunjukan penyedia jasa oleh Malaysia berlaku di wilayah negara tersebut. Malaysia juga memiliki kewenangan menentukan mitra untuk pengurusan visa dan izin kerja di negaranya.