Sebagai alternatif, Amri mendorong kedua negara mengintegrasikan sistem penempatan pekerja migran melalui mekanisme antarpemerintah atau government to government (G to G), bukan melalui mekanisme kerja sama pemerintah dengan perusahaan swasta atau government to private (G to P).
Ia mengatakan upaya tersebut mulai terlihat dalam pertemuan teknis bersama setelah sidang di Bandung. Dalam Joint Technical Meeting untuk penyusunan rancangan nota kesepahaman sektor formal, kedua negara membahas alur rekrutmen yang menghubungkan sistem masing-masing pemerintah.
βKontrak tetap disahkan oleh perwakilan RI sebelum PMI berangkat,β katanya.
Amri menegaskan perjanjian penempatan PMI perlu bertumpu pada sistem kedua pemerintah untuk menjaga kepastian prosedur, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan masing-masing negara.