Namun, menurut dia, kegiatan keagenan penempatan dan pendataan calon pekerja di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

β€œPerusahaan yang mengolah data warga negara Indonesia di Indonesia harus tunduk pada aturan itu, apa pun isi kontraknya dengan Kuala Lumpur. KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain,” ujarnya.

Amri menjelaskan Malaysia dapat menjadikan FWCMS sebagai salah satu persyaratan pengurusan visa karena hal tersebut merupakan kewenangan negara itu. Namun, proses penempatan PMI dari Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

Ia merujuk Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan calon PMI dan kelengkapan dokumen penempatan. Menurut dia, proses tersebut juga perlu melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).