Karena itu, Pemprov NTB meminta KKP menjelaskan secara terbuka hambatan yang menyebabkan izin pemanfaatan ruang laut bagi PT TCN dan PDAM belum kunjung terbit. Menurut Muslim, kepastian hukum penting agar pelayanan publik dan investasi dapat berjalan beriringan.
"Harusnya ada kepastian orang berinvestasi. Kalau pakai diskresi ini bukan tidak mungkin akan terulang," ujarnya.
Muslim juga meminta KKP, Pemda Lombok Utara, PDAM, dan PT TCN duduk bersama membahas seluruh persyaratan administrasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan melalui sistem OSS. Dengan begitu, hambatan yang selama ini muncul dapat diidentifikasi dan diselesaikan lebih cepat.
Di sisi lain, proses perizinan menurutnya perlu dipisahkan dari proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Sebab, regulasi telah mengatur mekanisme pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Muslim menegaskan pelayanan publik tidak boleh terhambat terlalu lama, terutama karena air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan wisatawan di Gili Trawangan.
"Silakan kami ini diperkuat di daerah dalam mendorong bagaimana pelayanan publik ini bisa hadir dalam waktu secepatnya, tidak boleh berlarut-larut. Di sisi lain perizinan juga harus dipercepat," kata dia.