Menurut Van Houten, perempuan yang identitasnya disamarkan itu sempat memberikan pernyataan kepada polisi kampus. Dalam pengakuan korban, saat itu ia bersama yang lain menggunakan narkoba dan melakukan aktivitas seksual secara sukarela dan sadar. Aktivitas seksual itu dilakukan suka sama suka.
Terkait ini, pengacara korban, Thomas Giuffra, belum memberikan tanggapan terkait perubahan pengakuan tersebut. Dia justru mengkritik kantor jaksa wilayah karena tidak melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh sejak awal.
Gugatan diajukan terhadap tujuh anggota persaudaraan mahasiswa Chi Phi, Universitas Cornell, dan beberapa tergugat lainnya. Dalam gugatan dipaparkan bahwa korban merupakan mahasiswi Cornell berusia 20 tahun yang dicekoki dengan alkohol dan narkoba. Dalam kondisi tersebut, korban disebut tidak memberi persetujuan atas aktivitas seksual itu sehingga tindakan tersebut menjadi kekerasan seksual
Menurut gugatan tersebut, para pelaku menggunakan obrolan grup Snapchat untuk mengajak orang lain turut serta. Gugatan itu juga menyertakan foto tangkapan layar pesan-pesan tersebut serta rincian mengenai dugaan kekerasan seksual itu sendiri.