Sementara itu, pihak kampus Cornell mengatakan bahwa universitas mendukung keputusan Van Houten. Cornell sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut yang berujung pada sanksi dan skorsing.

"Segala anggapan bahwa pihak universitas tidak menjatuhkan sanksi tegas terhadap mereka yang terlibat adalah tidak benar," ujar juru bicara Kyle Kimball.

Belum diketahui secara pasti apakah seluruh anggota persaudaraan mahasiswa yang disebut dalam gugatan tersebut telah memiliki kuasa hukum. Jeremy Saland, pengacara yang mewakili salah satu anggota, menyatakan siap atas penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, di Amerika Serikat, fraternity adalah perkumpulan mahasiswa laki-laki yang sering kali tinggal bersama dalam satu rumah. Organisasi nasional Chi Phi, yang didirikan lebih dari dua abad lalu, belum menanggapi hal ini.