Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Geger Markas Judol di Rumah Dinas TNI, Letkol Arman Jadi Tersangka
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya menetapkan tersangka buntut rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, markas judol yang berada di rumah dinas TNI tersebut terbongkar pada Minggu (10/10). Total ada 11 warga sipil yang diamankan dalam kasus tersebut yang seluruhnya merupakan warga sipil.
Mereka yang diamankan diduga sebagai operator. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.
TNI sudah memeriksa pemilik rumah dinas tersebut. Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas belum bisa memastikan apakah pemilik rumah dinas mengetahui aktivitas judol tersebut sebab masih diperiksa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.