NADIKABAR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berharap adanya regulasi yang memberikan perlindungan sekaligus kemudahan berusaha bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di daerah kepulauan, khususnya Karimunjawa.
"Kami membutuhkan produk hukum yang dapat memberikan kemudahan berusaha sekaligus perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif di Karimunjawa, baik melalui regulasi di tingkat nasional maupun daerah," kata Ketua DPC Gekrafs Kabupaten Jepara Muhammad Abdul Chaq di Jepara, Kamis.
Ia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas segera mendapatkan kepastian.
Menurut dia, kebutuhan regulasi tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Spesifik yang digelar Badan Pengkajian MPR RI bersama Gekrafs Jepara di Pantai Ceria, Karimunjawa, Jepara, pada Selasa (29/9).
Ia mengatakan Karimunjawa memiliki karakteristik sebagai wilayah kepulauan sehingga kebijakan dan perlakuan yang diberikan negara semestinya mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan khusus daerah kepulauan.
"Karena status Karimunjawa yang notabene merupakan daerah kepulauan, maka treatment yang diberikan oleh negara harus berbeda dengan apa yang diterima oleh daerah-daerah non kepulauan," ujarnya.
Selain kebutuhan regulasi perlindungan bagi pelaku ekraf, Gekrafs Jepara juga menyoroti masih adanya regulasi yang saling bersinggungan, terutama dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan Karimunjawa.
Di sisi lain, pihaknya menyambut positif hadirnya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang diharapkan dapat menjadi arah pengembangan ekonomi kreatif nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mendorong terbangunnya sinergi dalam pengembangan berbagai produk unggulan Karimunjawa.
Ia juga berharap Gekrafs Jepara mengambil peran dalam mendampingi pelaku ekonomi kreatif, baik melalui program pendampingan maupun memberikan masukan mengenai regulasi yang dibutuhkan.
Hal senada disampaikan anggota MPR RI dari unsur DPD RI Hilmy Muhammad pihaknya mendorong pelaku ekonomi kreatif di Karimunjawa memperluas jejaring dengan masyarakat di daerah kepulauan lain yang memiliki karakteristik serupa.
Menurut dia, jejaring tersebut dapat menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan praktik baik, terutama dalam pengembangan sektor pariwisata serta berbagai produk ekonomi kreatif yang menjadi unggulan daerah kepulauan.
Pada akhir kegiatan, rangkuman aspirasi masyarakat Karimunjawa diserahkan kepada perwakilan MPR RI. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan masukan dalam pengkajian kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif dan kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.