NADIKABAR.COM β€” Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan seluruh 10 kabupaten/kota di provinsi itu memiliki peraturan daerah (perda) tentang ekonomi kreatif guna memperkuat landasan kebijakan dan memastikan program pengembangan sektor tersebut berdampak langsung bagi pelaku usaha.

β€œKita berharap kabupaten/kota bisa menginisiasi Perda Ekonomi Kreatif. Target kita, di 10 kabupaten/kota di NTB sudah ada Perda Ekonomi Kreatif,” kata Ketua Umum Gekrafs NTB Yeyen Septian Rachmad seusai pengukuhan dan pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gekrafs kabupaten/kota se-NTB di Mataram, Jumat.

Yeyen mengatakan, keberadaan perda menjadi penting agar kepentingan pelaku ekonomi kreatif dapat masuk dalam agenda kebijakan publik, diterjemahkan menjadi program pemerintah, dan kemudian dilaksanakan secara konkret.

Menurut dia, NTB telah memiliki Perda Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi. Karena itu, Gekrafs mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil langkah serupa sebagai dasar pengambilan keputusan dan pengembangan potensi ekonomi kreatif di daerah masing-masing.

β€œDengan adanya dasar kebijakan, pengambilan keputusan akan jauh lebih mudah. Kepentingan ekonomi kreatif bisa masuk menjadi agenda kebijakan publik, kemudian menjadi program yang dieksekusi dan dirasakan langsung oleh pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

Ia berharap pengurus Gekrafs yang baru dikukuhkan dapat memanfaatkan kapasitas, kewenangan, dan jejaring yang dimiliki untuk mendorong inisiatif pembentukan perda tersebut.

Yeyen menilai ekonomi kreatif merupakan salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru yang berpotensi menjadi penopang masa depan Indonesia, termasuk NTB.

Ia menunjuk program unggulan Pemerintah Provinsi NTB bertajuk EMANIA atau Ekonomi Kreatif Makmur Mendunia sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan sektor tersebut.