NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengevaluasi pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada badan sebesar 3% bagi perusahaan tercatat. Rencana tersebut telah melalui tahap kajian yang dilakukan BEI bersama PT Dimensi International Tax.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan kajian tersebut merupakan salah satu dari empat inisiatif strategis BEI untuk mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Empat pilar ini juga untuk mendorong UMKM memperoleh akses pendanaan di pasar modal.
"Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat. Saat ini perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 3%," ungkap Jeffrey dalam acara Rise to IPO di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (2/11/2026).