Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Genjot Pasokan di Bali, Pertamina Ingatkan Jangan Beli Pertalite buat Dijual Lagi
PT Pertamina Patra Niaga terus menggenjot penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah Bali untuk mempercepat normalisasi distribusi dan memastikan pelayanan kepa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 21:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.