NADIKABAR.COM — Gerakan Nurani Bangsa mendorong pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional menyusul meluasnya kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia yang berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Ketua Gerakan Nurani Bangsa Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dalam pesan kebangsaan yang disampaikan di Jakarta pada Selasa menyebut penetapan status bencana nasional itu diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih serius, terintegrasi, dan menyeluruh, sekaligus mempercepat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak.
"Kebakaran yang berlangsung lama telah memicu gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, gangguan paru, dan iritasi mata. Karhutla juga mengganggu kegiatan pendidikan, pelayanan publik, serta mata pencaharian masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per 11 Oktober 2026, terdapat 11.772 titik panas dengan tingkat kepercayaan rendah, sedang, dan tinggi yang tersebar di Kalimantan, Sumatera, Papua Barat, Papua Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.Sementara itu, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sebanyak 12,5 juta penduduk di Kalimantan dan Sumatera terdampak karhutla.
Selain itu kebakaran menyebabkan kerusakan habitat satwa, peningkatan emisi gas rumah kaca, penurunan kualitas tanah, dan krisis air bersih. Kabut asap juga dilaporkan melintasi Malaysia dan Singapura.
"Gerakan Nurani Bangsa mendesak pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, terutama perempuan, anak, dan kelompok rentan. Pemerintah juga diharapkan menegakkan hukum secara adil dan transparan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, khususnya korporasi," ucap Sinta.
Gerakan Nurani Bangsa turut meminta pemerintah memperbaiki komunikasi publik, membuka akses bagi bantuan internasional yang diperlukan, serta memperkuat pencegahan karhutla, termasuk melarang penggunaan api untuk pembukaan lahan perkebunan skala besar.