NADIKABAR.COM — Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengkritik soal usulan ambang batas dukungan capres atau presidential threshold minimal dua fraksi DPR. Sahrin menilai wacana tersebut sebagai akal-akalan dan manipulatif.
Sahrin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas dukungan capres minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Sahrin menilai semestinya tak ada batasan bagi partai politik untuk mengusulkan capres.
"Semangat dari putusan MK itu kan, yang pertama menghapus semua hambatan-hambatan, batasan-batasan, untuk setiap partai politik mengusulkan calon presiden. Itu menurut saya itu dasarnya itu, ya. Makanya persyaratan yang begitu besar, yang begitu tinggi, baik itu persyaratan suara maupun persyaratan kursi, nah itu kan menjadi dihapus," kata Sahrin kepada wartawan, Sabtu (25/9/2026).
Sahrin meminta sejumlah partai politik di kursi DPR untuk memerhatikan putusan MK. Sahrin menyinggung soal ketetapan UUD 1945.
"Oleh karena itu, maka kita kembali kepada naskah Undang-Undang Dasar 1945. Apa itu? Bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Nah, inilah yang mesti menjadi pegangan dari pimpinan partai politik yang memiliki apa namanya, panjang tangan di parlemen, yaitu fraksi," ujar dia.
Sahrin menilai wacana syarat capres minimal didukung dua fraksi DPR hanya akal-akalan. Tak hanya itu, Sahrin menilai wacana tersebut manipulatif.