"Nah sehingga itulah yang harus diikutkan. Nah, maka sangat wajar bila ada pandangan ataupun opini yang dikembangkan terkait dengan melakukan pembatasan-pembatasan dalam konteks partai mencalonkan presiden dan wakil presiden, ini disebut sebagai akal-akalan. Ini disebut sebagai tindakan manipulatif," kata Sahrin.
"Apalagi lebih jauh dari itu adalah ini adalah merupakan bagian dari pembangkangan konstitusi gitu. Kenapa? Ya karena melawan hak yang diberikan oleh konstitusi terhadap partai politik," tambahnya.
Ormas yang mendaftarkan diri sebagai partai politik ini menilai semestinya tak ada batasan untuk pencalonan presiden. Sahrin memandang ada upaya tipu daya dalam wacana tersebut.
"Kita justru melihat bahwa ini adalah upaya mengakali putusan MK. Semua syarat apapun yang ketika itu membatasi satu partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, nah itu sudah masuk kategori akal-akalan," ujar dia.
Sahrin menilai usulan capres minimal didukung dua fraksi DPR sebagai bentuk pembangkangan. Sahrin berharap pembahasan RUU Pemilu nantinya diproyeksikan untuk jangka panjang.