Kendati demikian, terdapat aturan yang harus dilakukan oleh makmum yang dihadapkan dengan kondisi ini.
Merangkum buku 56 Kesalahan Shalat yang Sering Diabaikan karya Muhammad Khatib, fikih Islam membagi penanganan bagi makmum yang gerakan salatnya terlambat dari imam menjadi dua cara, berikut uraiannya.
Dalam kondisi ini, makmum harus segera mengejar rukun yang terlewat, kemudian langsung menyusul gerakan imam.
Misalnya, makmum masih berdiri, lalu imam membaca "sami'allahu liman hamidah". Maka, makmum harus segera rukuk sejenak, bangkit untuk iktidal, dan langsung mengikuti imam yang hendak sujud. Rakaat ini hukumnya sah dan terhitung.
Kondisi ini tidak mengharuskan makmum untuk mengejar gerakan yang terlewat, melainkan langsung menyelaraskan gerakan bersama imam. Gerakan makmum sebelumnya digabungkan dengan rakaat imam yang sedang berlangsung dan dihitung sebagai rakaat pertama bagi makmum.