Misalnya, ketika mikrofon mati saat salat Jumat sehingga makmum mengira imam masih membaca surah Al-Fatihah kemudian, mikrofon kembali menyala dan imam sudah membaca surah Al-Ghasyiyah (pertanda rakaat kedua). Dalam kondisi ini, makmum tetap berdiri mengikuti imam, tetapi rakaat kedua imam dihitung sebagai rakaat pertama makmum. Setelah imam mengucapkan salam, makmum bangkit menambah satu rakaat yang tertinggal.
Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, para ulama empat mazhab sepakat makmum yang sempat rukuk bersama imam merupakan batas mendapatnya satu rakaat bagi makmum yang salat berjemaah.
Ketetapan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabsa:
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرُّكْعَةَ
Artinya: "Siapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka dia telah mendapatkan satu rakaat." (HR Bukhari dan Muslim)