NADIKABAR.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyoroti maraknya pelanggaran dalam kegiatan yang melibatkan sound horeg di Jatim. Hal itu disampaikan setelah tiga warga Jatim dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg.
Emil menilai, aturan mengenai penggunaan sound horeg sebenarnya telah dibuat melalui surat edaran bersama, termasuk pembatasan tingkat kebisingan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai pelanggaran sehingga aturan tersebut dinilai perlu ditegakkan secara lebih serius.
"Sound horeg sudah ada edarannya, kuncinya adalah penegakan aturannya. Edarannya sudah ada, membatasi ya dan kalau diikuti betul bentuknya nggak kayak yang sekarang ada di jalanan harusnya. Jadi artinya ada pelanggaran aturan," kata Emil usai paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Menurut Emil, penegakan aturan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim. Ia meminta pelanggaran yang dilakukan pengusaha sound horeg tidak dibiarkan tanpa sanksi.
Emil menegaskan surat edaran bersama terkait sound horeg tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas. Pembatasan desibel yang telah ditetapkan harus benar-benar dipatuhi oleh pihak yang menggunakan maupun mengoperasikan sound horeg.
"Nah sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas. Apalagi saya lagi memastikan kebenaran ada yang bilang edarannya itu tidak applicable (berlaku) begitu. Nggak boleh seperti itu gitu, ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi," bebernya.
Untuk memperkuat penegakan aturan, Emil mengusulkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim ikut terlibat dalam penertiban penggunaan sound horeg.