Menurutnya, pelibatan Satpol PP diperlukan agar surat edaran yang telah disusun dan ditandatangani unsur Forkopimda Jatim memiliki daya penegakan di lapangan.
"Maka dari itu tantangan kita sekarang, tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini. Jadi edaran ini sudah disusun dengan seksama, dasar peraturannya udah ada, ditandatangani langsung Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan ada sanksi hukumnya juga," kata Emil.
Meski demikian, Emil mengingatkan kewenangan Satpol PP tetap harus disesuaikan dengan tugas dan fungsinya. Ia menyebut Satpol PP berwenang menegakkan peraturan daerah, sementara penanganan perkara pidana merupakan ranah aparat penegak hukum.
"Ya makanya, kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP. Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tegasnya.
Selain Satpol PP, Emil mendorong kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan sound horeg.
"Nah kemudian tentunya kita percaya juga dari kepolisian juga melakukan tindakan (tegas), kira-kira begitu," tambahnya.