Emil juga menyoroti adanya korban jiwa dalam sejumlah kejadian yang berkaitan dengan sound horeg. Menurutnya, persoalan pelanggaran aturan dan kasus yang menyebabkan seseorang meninggal harus dilihat sebagai dua hal yang berbeda.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut hubungan sebab-akibat dalam setiap kejadian yang menimbulkan korban jiwa dan menindak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Begini, ini dirunut kausalitas penyebab apalagi ada yang meninggal. Jadi ada dua isu terpisah ya, bahwa surat edaran nggak dipatuhi itu nomor satu. Nah yang terkait dengan adanya yang meninggal, tolong kalau ada pelanggaran hukumnya, tindak, apalagi ada yang meninggal. Itu dulu yang dicatat," tegasnya.

Emil mencontohkan salah satu kejadian ketika sebuah kanopi roboh. Menurut dia, aparat masih perlu membuktikan hubungan tim redaksi kejadian tersebut dan penggunaan sound horeg karena saat kanopi jatuh, speaker disebut sedang tidak menyala.

"Kalau ada pelanggaran hukum apalagi menyebabkan kehilangan nyawa, maka harus ditindak, polisi ini bertindak berdasarkan hukum. Yang kejadian ada kanopi jatuh, itu diinvestigasi posisinya speaker-nya lagi nggak nyala, jadi kausalitas tim redaksi kendaraan itu dengan kanopi ini masih harus dibuktikan. Tapi kalau ditanya siapa yang paling ingin ada tindakan tegas terhadap adanya korban? ya kami semua ingin ada tindakan tegas. Begitu pula rekan-rekan di kepolisian. Jadi ini penting, ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran saat ini betul ada pelanggaran, harus dilakukan penegakan aturan," tandasnya.

Emil kembali menekankan perlunya penegakan aturan lintas instansi agar penggunaan sound horeg tidak menimbulkan gangguan maupun risiko bagi masyarakat. Ia berharap surat edaran bersama yang telah dibuat dapat benar-benar diterapkan di lapangan, termasuk ketentuan mengenai batas desibel dan sanksi bagi pelanggar.