NADIKABAR.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyoroti maraknya pelanggaran dalam kegiatan yang melibatkan sound horeg di Jatim. Hal itu disampaikan setelah tiga warga Jatim dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg.
Emil menilai, aturan mengenai penggunaan sound horeg sebenarnya telah dibuat melalui surat edaran bersama, termasuk pembatasan tingkat kebisingan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai pelanggaran sehingga aturan tersebut dinilai perlu ditegakkan secara lebih serius.
"Sound horeg sudah ada edarannya, kuncinya adalah penegakan aturannya. Edarannya sudah ada, membatasi ya dan kalau diikuti betul bentuknya nggak kayak yang sekarang ada di jalanan harusnya. Jadi artinya ada pelanggaran aturan," kata Emil usai paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Menurut Emil, penegakan aturan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim. Ia meminta pelanggaran yang dilakukan pengusaha sound horeg tidak dibiarkan tanpa sanksi.
Emil menegaskan surat edaran bersama terkait sound horeg tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas. Pembatasan desibel yang telah ditetapkan harus benar-benar dipatuhi oleh pihak yang menggunakan maupun mengoperasikan sound horeg.
"Nah sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas. Apalagi saya lagi memastikan kebenaran ada yang bilang edarannya itu tidak applicable (berlaku) begitu. Nggak boleh seperti itu gitu, ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi," bebernya.
Untuk memperkuat penegakan aturan, Emil mengusulkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim ikut terlibat dalam penertiban penggunaan sound horeg.
Menurutnya, pelibatan Satpol PP diperlukan agar surat edaran yang telah disusun dan ditandatangani unsur Forkopimda Jatim memiliki daya penegakan di lapangan.
"Maka dari itu tantangan kita sekarang, tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini. Jadi edaran ini sudah disusun dengan seksama, dasar peraturannya udah ada, ditandatangani langsung Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan ada sanksi hukumnya juga," kata Emil.
Meski demikian, Emil mengingatkan kewenangan Satpol PP tetap harus disesuaikan dengan tugas dan fungsinya. Ia menyebut Satpol PP berwenang menegakkan peraturan daerah, sementara penanganan perkara pidana merupakan ranah aparat penegak hukum.
"Ya makanya, kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP. Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tegasnya.
Selain Satpol PP, Emil mendorong kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan sound horeg.
"Nah kemudian tentunya kita percaya juga dari kepolisian juga melakukan tindakan (tegas), kira-kira begitu," tambahnya.
Emil juga menyoroti adanya korban jiwa dalam sejumlah kejadian yang berkaitan dengan sound horeg. Menurutnya, persoalan pelanggaran aturan dan kasus yang menyebabkan seseorang meninggal harus dilihat sebagai dua hal yang berbeda.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut hubungan sebab-akibat dalam setiap kejadian yang menimbulkan korban jiwa dan menindak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Begini, ini dirunut kausalitas penyebab apalagi ada yang meninggal. Jadi ada dua isu terpisah ya, bahwa surat edaran nggak dipatuhi itu nomor satu. Nah yang terkait dengan adanya yang meninggal, tolong kalau ada pelanggaran hukumnya, tindak, apalagi ada yang meninggal. Itu dulu yang dicatat," tegasnya.
Emil mencontohkan salah satu kejadian ketika sebuah kanopi roboh. Menurut dia, aparat masih perlu membuktikan hubungan tim redaksi kejadian tersebut dan penggunaan sound horeg karena saat kanopi jatuh, speaker disebut sedang tidak menyala.
"Kalau ada pelanggaran hukum apalagi menyebabkan kehilangan nyawa, maka harus ditindak, polisi ini bertindak berdasarkan hukum. Yang kejadian ada kanopi jatuh, itu diinvestigasi posisinya speaker-nya lagi nggak nyala, jadi kausalitas tim redaksi kendaraan itu dengan kanopi ini masih harus dibuktikan. Tapi kalau ditanya siapa yang paling ingin ada tindakan tegas terhadap adanya korban? ya kami semua ingin ada tindakan tegas. Begitu pula rekan-rekan di kepolisian. Jadi ini penting, ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran saat ini betul ada pelanggaran, harus dilakukan penegakan aturan," tandasnya.
Emil kembali menekankan perlunya penegakan aturan lintas instansi agar penggunaan sound horeg tidak menimbulkan gangguan maupun risiko bagi masyarakat. Ia berharap surat edaran bersama yang telah dibuat dapat benar-benar diterapkan di lapangan, termasuk ketentuan mengenai batas desibel dan sanksi bagi pelanggar.